Mulai Ada Titik Terang, Pengacara Brigadir J Terima Kasih ke Jokowi
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA Nasional – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E yang sebelumnya dikatakan saling tembak di rumah dinas mantan Irjen Ferdy Sambo tepatnya di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata dilaporkan oleh kuasa hukum Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana. Setelah kasus diperiksa oleh penyidik, Bharada E langsung dikenakan Pasal 338, 55 dan 56. Kemudian Polri langsung mencopot jabatan 25 anggota kepolisian.
Kuasa Hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberi perhatian atas kasus meninggalnya Brigadir J. Pula dia mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah bekerja dalam mengusut kasus Brigadir J.
"Sangat mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi pada 25 anggota Polri," ujar Ramos.
Ramos menyebutkan, dalam mutasi 25 anggota kepolisian, ia juga mengapresiasi Kapolri memutasi Irjen Ferdy Sambo yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
"Kita sangat Hormati keputusan Kapolri dan Ini bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus meninggalnya Brigadir J," kata dia usai kembali dari Jakarta ke Jambi pada Jumat, 5 Agustus 2022.
"Ini sebagai gambaran adanya modifikasi terhadap kasus ini," katanya.
Diketahui, jenazah Brigadir J diautopsi ulang pada Rabu, 27 juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Setelah autopsi ulang, jenazah Brigadir J langsung dikuburkan secara kedinasan di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar.
Sementara pada Kamis malam, 4 Agusrus 2022 ada sebanyak 25 anggota kepolisian dimutasi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena 25 personel tersebut diduga menghambat jalannya penyelidikan kasus kematian Brigadir J.