Andreas Nahot Mengundurkan Diri sebagai Pengacara Bharada E

Andreas Nahot Silitonga, mantan kuasa hukum Bharada E, mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022, untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Andreas Nahot Silitonga, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022, untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Berdasarkan pantauan di lokasi, Andreas Nahot tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB dan keluar pada 14.03 WIB. Dia ingin menyampaikan surat pengunduran diri itu kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kita enggak berlama-lama di sini: kami sebagai tim penasehat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar Andreas.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Nahot hendak mengirimkan surat pengunduran diri tersebut secara langsung namun tidak petugas yang menerima lantaran masuk hari libur. "Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via Whatsapp dulu, sementara, dan kembali lagi hari Senin untuk menyapaikan surat secara fisik," ujarnya.

Bareskrim Grebek Pabrik Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Andreas Nahot Silitonga menjadi kuasa hukum Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E. Ia mendampingi Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan ke Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya