Mahfud Bocorkan Alasan Irjen Ferdy Sambo 'Dikurung' di Mako Brimob

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd

VIVA Nasional – Menteri Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud MD mengaku sudah dapat informasi kalau mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jakarta Barat.

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini

Hal ini dikatakan Mahfud menanggapi banyaknya awak media yang bertanya kepadanya apakah benar Irjen Sambo dibawa ke sana dan ditahan.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost. Itu juga sudah tersiar di berbagai media. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" ucap Mahfud kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Hadir di KPU Saksikan Penetapan Prabowo Presiden

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Photo :
  • ANTARA/Istagram/@mohmahfudmd

Dirinya menjelaskan, menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa jalan bersamaan sekaligus. Kata dia, hal itu tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, lanjut Mahfud, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Kata dia pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," katanya.

Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Lebih lanjut Mahfud menambahkan, beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Kata dia, oemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," katanya lagi.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya diberitakan, beredar kabar kalau mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jendera Polisi Ferdy Sambo ditangkap terkait kasus penembakan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabar menyebut Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditahan disana. Terkait hal ini, Mabes Polri belum banyak bicara. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku masih menunggu informasi dari timsus.

" Belum ada info dari timsus," kata dia kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Sebagai informasi, aksi penembakan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karen menerima luka tembak.

Penembakan itu terjadi lantaran Brigadir J hendak melakukan pelecehan terhadap istri dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Selain itu, Brigadir J juga menodongkan senjata api berupa pistol ke arah kepala istri Kadiv Propam. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong.  

"Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar Pribadi Kadiv Propam, dimana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat, kemudian, Brigadir J melakukan tindakan pelecehan," kata Ramadhan dalam keterangannya di Gedung DivHumas Polri, Senin 11 Juli 2022.

"Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan langsung lari keluar dari kamar. Mendengar teriakan itu, Bharada E menghampiri dari arah atas tangga. Kemudian bharada E bertanya ada apa, direspon dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan tersebur terjadilah saling tembak, dan akibatnya Brigadir J meninggal dunia," ucap Ramadhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya