Bareskrim Bantah Kabar Penangkapan Ajudan dan ART Ferdy Sambo

Sejumlah aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/M. Risyal Hidayat

VIVA Nasional – Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membantah adanya berita penangkapan terhadap ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial K dan RR.

Terpopuler: Mayor Teddy Dimutasi, Bukber Prabowo Subianto dengan Titiek Soeharto dan Didit

Andi Rian Djajadi, ketika dikonfirmasi wartawan via pesan instan di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022, mengatakan bahwa yang benar adalah pihaknya menahan ajudan dan sopir dari Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.

"Bohong itu (ajudan dan ART ditangkap), yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Mereka sudah ditahan di Bareskrim," kata Andi.

Ini Ekspresi Mayor Teddy Usai Pipinya Dicubit Emak-Emak, Bikin Netizen Takut

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari Putri Chadrawathi.

Viral Ibu-ibu Kesal Kesal Dijodohin Sama Mayor Teddy: Mana Mungkin Mau dengan Aku!

Dijelaskan pula bahwa Bharada RE adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedangkan Brigadir RR baru ditahan kemarin.

Namun, Andi tidak memerinci apa keterlibatan Brigadir RR dalam perkara tersebut. Pada penyelidikan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, disebutkan salah satu saksi yang berada di tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial R.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan ada yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Pengakuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E yang disampaikan oleh pengacara. "Ya, dia diperintah oleh atasannya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa dihubungi wartawan dari Bareskrim Polri. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya