Genap Sebulan, Ini 10 Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Hari ini genap satu bulan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Insiden penembakan yang menewaskan ajudan Irjen Ferdy Sambo ini terjadi pada Jumat 8 Juli 2022, namun baru diungkap ke publik tiga hari kemudian, yakni Senin, 11 Juli 2022.

Beragam kontroversi menyertai perjalanan pengungkapan kasus kematian Brigadir J. Mulai dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Sambo hingga pembunuhan berencana. 

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Berikut 10 perkembangan pengungkapan kasus Brigadir J yang dirangkum dari pemberitaan VIVA sebulan terakhir:

1. Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim soal Pembunuhan Berencana

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.

Photo :
  • ANTARA

Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri hendak membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022. 

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan/atau kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351," kata Kamarudin pada Senin, 18 Juli 2022.  

2. Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang 

Samuel Hutabarat, ayah kandung Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai kematian anaknya banyak ditemukan kejanggalan. Oleh karenanya, Ia mendesak aparat penegak hukum agar melakukan autopsi ulang kepada jenazah korban. 

"Kalau itu jalur untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, apa salahnya dan kami bersedia anak saya diautopsi ulang kalau memang itu jalur hukum terbaik," ujarnya.  

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

3. Kadiv Propam, Karo Paminal, dan Kapolres Jakarta Selatan Dinonaktifkan 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto buntut dari kasus penembakan sesama anggota polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebelum kedua perwira Polri itu dinonaktifkan, Kapolri terlebih dulu menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022.  

4. Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Proses ekshumasi atau penggalian kembali makam jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022, pukul 07.30 Wib dihadiri tim forensik, pihak pengacara keluarga korban dan disaksikan keluarga Brigadir J, tentunya pengawalan ketat aparat Kepolisian.  

Dari pantauan, proses penggalian makam berlangsung sekitar 1 jam. Tim penggali dengan hati-hati menggali makam Brigadir J yang berlokasi di tempat pemakaman umum di Desa Sukamakmur, RT 8, Simpang Unit 1, Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. 

Selanjutnya proses autopsi dan visum ulang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi. 

Peti jenazah Brigadir J selesai diangkat dari makam untuk dilakukan autopsi

Photo :
  • FB Rohani Simanjuntak

5. Kasus Diambil Alih Bareskrim Polri

Kasus mengenai kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya diambil alih Bareskrim Polri. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya hingga menjadi polemik usai foto Kapolda Metro Jakarta Irjen Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo berpelukan.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kasus kematian Brigadir J akan ditangani tim khusus dari Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Ya benar (ditangani Bareskrim)," kata Dedi kepada VIVA, Minggu, 31 Juli 2022. 

6. Bharada E Tersangka Pembunuhan

Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Bharada E, salah satunya diperoleh dari lokasi kejadian. Namun, ia tidak membeberkan lebih jauh apa saja barang bukti yang diamankan dari TKP.

7. Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, jika Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa oleh penyidik terkait kasus penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo akan diminta keterangan mengenai kejadian di rumah dinasnya tersebut. 

"(Ferdy Sambo) Diperiksa besok (hari ini) dijadwalkan pukul 10 pagi. Diperiksa untuk laporan dari keluarga Brigadir Yosua. Untuk Ibu PC belum bisa diperiksa," ujar Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri Rabu malam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan hal serupa. Ferdy Sambo bersedia diminta keterangannya. "Info dari Dirtipidum begitu (diperiksa)," singkat Dedi.

8. 25 Polisi Diduga Menghambat Pengungkapan Kasus Brigadir J Diperiksa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri karena diduga melanggar kode etik terkait kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E) pada di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan," kata Sigit di Mabes Polri pada Kamis malam, 4 Agustus 2022.

Menurut dia, 25 personel yang diperiksa itu terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri didampingi 10 jenderal Polri umumkan 25 polisi diperiksa

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

9. Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam Polri, Dikurung di Mako Brimob

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri. Pengganti dari Irjen Ferdy Sambo adalah Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.
 
Pencopotan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri juga memutasi sejumlah perwira polisi lain.

Dua hari setelah diperiksa Bareskrim dan dicopot dari jabatannya, Irjen Ferdy Sambo diamankan tim Inspektorat Khusus Polri dan dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan atas pelanggaran etik akibat ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

10. Brigadir RR Tersangka Pembunuhan Berencana

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Penyidik Bareskrim mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka berikutnya di kasus kematian Brigadir J. Walaupun bukti-bukti yang dimaksud tak kunjung dijelaskan polisi dengan dalih materi penyidikan.
 
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP ini merujuk pada pasal tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya