KPK Geledah Plaza Summarecon, Sita Bukti Kasus Suap Proyek Apartemen

Penyidik KPK. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon di wilayah Jakarta Timur pada beberapa waktu lalu. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Ali Fikri, Senin, 8 Agustus 2022.

Ilustrasi Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Suryanto
KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Penyidik menemukan alat bukti diduga terkait suap perizinan apartemen. Alat bukti yang ditemukan berupa dokumen. "Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali.

Ali menambahkan, alat bukti itu akan segera dianalisis dan disita. Hal ini untuk melengkapi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dia ditetapkan tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Oon Nushino selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK umumkan penetapan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lembaga antirasuah juga menyatakan tak segan menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi. Tentu bila ditemukan bukti-bukti yang cukup. 

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata Ali.

Ali memastikan, penyidik akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dewan direksi SMRA dalam menyiapkan duit, guna memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya