Komnas HAM Datangi Satu Tempat Terkait Brigadir J, Lokasinya Rahasia
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Nasional - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendatangi satu tempat terkait dengan penyelidikan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pengecekan satu tempat ini dilakukan untuk mendalami informasi awal yang telah diperoleh pihaknya terkait kasus ini. Meski begitu, ia enggan membeberkan titik pasti lokasi yang dilakukan pengecekan.
"Agenda adalah kami datang ke suatu tempat untuk mengecek kembali apa-apa yang sudah kami dapatkan sekitar 2-3 minggu lalu di proses awal. Ini untuk memastikan kelengkapan informasinya dan kedalaman apa yang sudah kami dapat," ujar Anam kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.
Anam mengatakan dirinya tidak bisa mengungkap lebih jelas tempat apa yang didatangi pihaknya. Sebab, hal itu dapat menghambat proses pendalaman informasi yang tengah dicari, termasuk terkait soal luka pada jasad Brigadir J.
"Tidak, belum boleh kita utarakan. Nanti malah kita enggak dapat (informasi). Tapi, kami sudah kirim tim untuk komunikasi agar kami mendapatkan konfirmasi lebih detail terkait 2 sampai 3 minggu yang lalu sudah kami dapatkan," ungkapnya.
"Nah ini masih terkait soal luka, kami kepingin masih satu proses yang lebih dalam lagi," jelas Anam.
Untuk diketahui, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak yang dilakukan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Berdasarkan informasi yang diungkapkan kepolisian, Bharada E menembak Brigadir J setelah mendengar teriakan dari istri Sambo berinisial PC. Diduga, PC menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Bharada E yang dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian, satu tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan salah satu ajudan Irjen Sambo. Dalam kasus ini, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.