Dana Penyelewengan ACT Bertambah Jadi Rp107,3 Miliar

Kombes Nurul Azizah
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah menyampaikan update terkini dari perkembangan kasus penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berdasarkan pendalaman tim penyidik Bareskrim Polri, dana penyelewengan yayasan ACT diduga sebesar Rp107,3 miliar.

Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya

"Dari hasil pendalaman Penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," kata Nurul dalam keterangannya saat konferensi pers di DivHumas Polri, Senin 8 Agustus 2022.

ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Setelah ditelusuri oleh tim penyidik dan tim audit, kata Nurul, dana yang disalahgunakan lembaga filantropi itu bertambah, dari yang semula Rp68 miliar, menjadi Rp107,3 miliar.

Kemudian, lanjut Nurul, dia mengatakan fakta baru bahwa uang yang digunakan untuk dana sosial pembangunan sarana sosial hanya sekitar Rp30 miliar.

Bareskrim Grebek Pabrik Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

"Didapati fakta juga bahwa ternyata Dana Sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar," ucap Nurul.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menemukan total dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610 yang dengan tragisnya diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Nilainya ternyata sebesar Rp68 miliar.

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Menurut dia, ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT, yakni Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya