Bharada E Ajukan JC, LPSK Koordinasi dengan Bareskrim

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri, setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya berencana ke Bareskrim besok

"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo)," ujar Edwin dikonfirmasi, Senin 8 Agustus 2022.

Blusukan ke Riau, Satgas Pangan Polri Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Edwin jelaskan, LPSK akan melakukan penyelidikan tersendiri terkait keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. Syarat untuk mengajukan justice collaborator ke LPSK adalah terbukti benar bukan pelaku utama.

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan

"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," ujarnya.

Edwin menyebut, pihaknya akan berpegang pada informasi terakhir yang diberikan Bharasa E. Diketahui Bharada Enhingga kini sudah melakukan asesmen tiga kali di LPSK.

"Informasi yang terakhir ini adalah yang benar dan Bharada E mau kerja sama dan bukan pelaku utama. Tentu dia memenuhi unsur untuk justice collaborator," ujarnya.

Diketahui pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, datangi LPSK dan mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) bagi Bharada E.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," ujar Doelipa.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Saat datangi LPSK, para kuasa hukum Bharasa E juga membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E.

Bharada E mengajukan JC supaya kasus kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah atau Brigadir J menjadi terang.

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya