Sopir Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat ini sudah berjumlah 3 orang. Padahal sebelumnya Polisi baru menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky sebagai tersangka.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Mahfud mengungkapkan satu tersangka lagi, merupakan sopir Istri Sambo, Putri Candrawathi. Sopir dari Putri Candrawathi yang jadi tersangka menurut Mahfud yakni seseorang berinisial K.

"Bharada E, ajudan Bu Putri dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Mahfud saat dikonfirmasi awak media, Senin 8 Agustus 2022.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA

Saat berada di Istana Kepresidenan Hari ini, Mahfud juga mengungkapkan bahwa kasus kematian Brigadir J ini akan terus diusut oleh aparat penegak hukum dan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka ini. Mahfud mengatakan masih ada kemungkinan tersangka akan bertambah.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

"Kan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan Pasalnya itu 338, 340 yang baru, ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam kasus ini Polri sudah melakukan tindakan yang cepat. Dia menduga, kasus kematian Brigadir J itu ada code of silence, yakni adanya seseorang atau petugas memilih diam menahan informasi sesuai keinginan sendiri atau adanya tekanan.

"Perkembangan (penanganan kasus) sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti yang punya code of silence di sebuah lingkungan yang banyak code silence itu, lalu sekarang sudah tersangka," ujar Mahfud.

Pra Rekonstruksi di TKP penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Sebelumnya diberitakan Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dua tersangka itu, diantaranya yaitu Bharada E dan juga Brigadir Ricky.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir Ricky dijerat dengan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya