Ajukan JC, Bharada E Akan Bongkar Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E, Deolipa Yumara.
Sumber :
  • Ilham Rahmat/VIVA

VIVA Nasional – Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyambangi Bareskrim Polri pada Senin 8 Agustus 2022 malam tadi. Kedatangannya tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dengan tim penyidik terkait proses Justice Collaborator (JC) Bharada E. 

"Dalam rangka koordinasi. Karena begini, setiap pengacara adalah penegak hukum, penyidik polisi juga adalah penegak hukum, yang kebetulan sama-sama menangani perkara. Ketika kami datang kemari, tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara," kata Deolipa kepada wartawan di gedung Bareskrim, dikutip Selasa 9 Agustus 2022.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Deolipa mengatakan, selain pengajuan JC, dirinya juga akan berkoordinasi dengan tim penyidik Bareskrim Polri terkait BAP tambahan. Dia juga menyebut Bharada E akan bertemu dengan LPSK hari ini. Hal ini juga terkait dengan pengajuan JC.

"Ya macam-macam (koordinasinya), terkait dengan justice collaborator, mungkin dengan BAP tambahan, tapi agendanya itu. Iyalah pasti (LPSK akan bertemu Bharada E), pasti, mestinya akan memastikan itu," ucap Deolipa.

Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri, setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya berencana ke Bareskrim besok

"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo)," ujar Edwin dikonfirmasi, Senin 8 Agustus 2022.

Guru Besar Universitas Jambi Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Edwin jelaskan, LPSK akan melakukan penyelidikan tersendiri terkait keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. Syarat untuk mengajukan justice collaborator ke LPSK adalah terbukti benar bukan pelaku utama.

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Termasuk Helena Lim Hingga Harvey Moeis

"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," ujarnya.

Edwin menyebut, pihaknya akan berpegang pada informasi terakhir yang diberikan Bharasa E. Diketahui Bharada E hingga kini sudah melakukan asesmen tiga kali di LPSK.

Bareskrim Periksa Guru Besar Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Hari Ini

"Informasi yang terakhir ini adalah yang benar dan Bharada E mau kerja sama dan bukan pelaku utama. Tentu dia memenuhi unsur untuk justice collaborator," ujarnya.

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

LPSK menilai adanya potensi ancaman dan intimidasi yang dialami korban.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024