Beredar Video Serda Ucok Siap Cari Pembunuh Brigadir J

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Sumber :
  • tvone

VIVA Nasional – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan video pernyataan dari seseorang yang mengaku sebagai Serda Ucok adalah hoaks dan berupaya mengadu domba TNI dan Polri.

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua atau Brigadir J

Photo :
  • tvOne

"Video pernyataan Serda Ucok, yang mengaku siap membantu negara untuk mencari pembunuh Brigadir J, di akun tiktok @mursyid.adam adalah video berisi kebohongan serta upaya adu domba antara TNI dan Polri," kata Tatang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

VIVA Militer: Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna

Photo :
  • Dispenad

Saat ini, lanjutnya, TNI AD telah bekerja sama dengan Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menelusuri serta meminta pertanggungjawaban atas beredarnya video di akun tiktok tersebut.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya

Photo :
  • Istimewa

Tatang berharap masyarakat tidak terprovokasi atas video bohong yang beredar di media sosial soal pernyataan "Serda Ucok" itu. Serda Ucok merupakan anggota Kopassus yang diadili karena membunuh empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, pada tahun 2013.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • Facebook Roslin Emika

Dalam video yang beredar, terdengar narasi suara dari pria yang mengaku sebagai Serda Ucok dan menyatakan siap membantu negara untuk mencari pembunuh Brigadir J.

Sosok Serda Ucok

Serda Ucok Simbolon

Photo :
  • ANTARA FOTO/Regina Safri

Serda Ucok Simbolon, diketahui merupakan eks anggota Grup 2 Kandang Menjangan, Kartorsuro, adalah otak pelaku pembunuhan berencana terhadap 4 tahanan Lapas Cebongan pada tahun 2013. Ia divonis Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta selama 11 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. Meski begitu, Serda Ucok sudah bebas lebih dulu dari hukuman yang harus dijalani maksimal. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Minta Kasus Brigadir J Diusut Tuntas, Jokowi: Citra Polri Harus Dijaga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya