Komnas HAM Periksa Ponsel Irjen Ferdy Sambo

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers
Sumber :
  • Dok Komnas HAM

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini akan memeriksa 15 telepon genggam atau telepon selular (handphone) terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penemuan Kerangka Mayat Perempuan Gegerkan Warga Wonogiri, Korban Diduga Dibunuh

Salah satu yang akan diperiksa oleh Komnas HAM yakni handphone milik Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

"Iya ini pemeriksaan yang ketiga ya, karena kemarin yang semestinya diserahkan ada 15 baru diserahkan 10. Hasil pemeriksaan kemudian kita dalami dan periksa secara internal," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022. 

Pemakaman Brigadir J, Rabu, 27 Juli 2022.

Photo :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Taufan mengkonfirmasi bahwa dari 15 Handphone yang diterima oleh pihak Komnas HAM, ada diantaranya ponsel milik Irjen Ferdy Sambo. "Iya (ada handphone Ferdy Sambo yang diperiksa)," ujar Taufan.

Berbagai data-data komunikasi diantara mereka semua yang terekam dalam telefon genggam akan didalami Komnas HAM. Mulai dari komunikasi semua ajudan termasuk Bharada E dan Brigadir J, termasuk juga komunikasi Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi. 

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Data komunikasi mereka seperti saya katakan tempo hari, akan sangat kesulitan mendengarkan keterangan dari orang per orang, dia dibantu oleh CCTV yang sekarang sedang dicari, juga alat komunikasi menjadi data pendukung untuk memperjelas masalahnya," ucap Taufan.

Komnas HAM, kata Taufan, akan menelusuri pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J dengan prosedur Fair Trial. Prinsip Fair Trial yang dimaksud yakni orang tidak boleh dihukum melebihi apa yang dia lakukan, apalagi kalau sampai orang itu dihukum, sementara dia tidak bersalah.

Pra Rekonstruksi di TKP penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

 "Jangan sampai ada orang yang dia mungkin saja melakukan kesalahan tetapi kemudian mendapatkan satu sanksi hukum yang melebihi proporsinya atau bahkan mungkin dia tidak bersalah kan begitu," kata Taufan

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Taufan menyebutkan, Komnas HAM sangat tidak bisa menerima kalau ada seseorang yang menanggung beban terhadap peristiwa pembunuhan yang tidak dilakukannya. Taufan juga mengatakan bahwa, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM merupakan independen dan tak dapat diintervensi. 

"Juga sekarang ini penyelidikan dan penyidikan berbarengan, Timsus, penyidik dari Mabes Polri itu berbarengan jalan sendiri. Komnas HAM jalan sendiri, tapi jangan dikira kita saling bersinggungan, tidak, kita berkoordinasi sejak awal, itu kesepakatan," ujarnya. 

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Dalam prinsip Fair Trial ini, taufan mengatakan berbagai bukti harus terkait dengan orang yang dinyatakan bersalah. Sangat tidak etis apabila orang yang diperiksa untuk membuat kesaksian, tetapi orang tersebut mendapat tekanan dan kesaksiannya tersebut dimanipulasi.

"Fair itu apa? Ya dia didukung barang bukti yang benar, suatu proses yang benar. Gak boleh misalnya contoh, tidak boleh orang diperiksa untuk membuat satu kesaksian, dia dibawah intimidasi misalnya atau dibawah manipulasi makanya itu yang kita jaga," tutur Taufan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya