Pengakuan Bharada E: Pistol Brigadir J Dipakai Atasan Buat Tembak Ini

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Pengakuan mengejutkan datang dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia mengungkapkan fakta baru mengenai tembakan di tembok rumah mantas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Dari pengakuan Baharada E melalui pengacaranya Muhammad Boerhanuddin ini menyebutkan jika bekas tembakan di tembok itu ternyata pakai senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA
Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Dikutip dari tvonenews, Selasa 9 Agustus 2022, Kliennya mengungkapkan bahwa senjata Brigadir J pada saat insiden berdarah terjadi digunakan oleh ´sang atasan´ untuk menembak tembok rumah Irjen Ferdy Sambo. Tujuannya seolah seolah-olah terjadi baku tembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir J. Hal ini sesuai dengan skenario awal yang dibangun oleh para saksi di lokasi.

Burhanuddin mengatakan bahwa proyektil peluru di TKP kasus Brigadir J hanyalah sebuah alibi, termasuk dengan bekas tembakan yang terdapat di dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seolah terjadi baku tembak. 

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • Facebook Roslin Emika

Namun, kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin tidak mengatakan lebih detail soal berapa jumlah peluru yang ditembakkan ke tembok dan tubuh Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengatakan kliennya tidak bisa menolak perintah atasannya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

“Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, jadi sama saja," kata Deolipa dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin, 8 Agustus 2022. 

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Kemudian, Deolipa menjelaskan bahwa terdapat peraturan dan undang-undang dalam kepolisian. Di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bawahan yang menerima perintah dari atasan.

"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujar Deolipa. 

Deolipa juga menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) akan mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022, terkait pengajuan Justice Collaborator Bharada E. 

“Sudah kami ajukan permohoman dan mereka dalam posisi menelaah, meneliti dan besok mereka akan kemari bertemu ke penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi dan mengkoordinasi apakah bisa dijadikan sebagai Justice Collaborator," tutur Deolipa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya