Pengakuan Bharada E: Pistol Brigadir J Dipakai Atasan Buat Tembak Ini
- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Pengakuan mengejutkan datang dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia mengungkapkan fakta baru mengenai tembakan di tembok rumah mantas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Dari pengakuan Baharada E melalui pengacaranya Muhammad Boerhanuddin ini menyebutkan jika bekas tembakan di tembok itu ternyata pakai senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikutip dari tvonenews, Selasa 9 Agustus 2022, Kliennya mengungkapkan bahwa senjata Brigadir J pada saat insiden berdarah terjadi digunakan oleh ´sang atasan´ untuk menembak tembok rumah Irjen Ferdy Sambo. Tujuannya seolah seolah-olah terjadi baku tembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir J. Hal ini sesuai dengan skenario awal yang dibangun oleh para saksi di lokasi.
Burhanuddin mengatakan bahwa proyektil peluru di TKP kasus Brigadir J hanyalah sebuah alibi, termasuk dengan bekas tembakan yang terdapat di dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seolah terjadi baku tembak.
Namun, kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin tidak mengatakan lebih detail soal berapa jumlah peluru yang ditembakkan ke tembok dan tubuh Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengatakan kliennya tidak bisa menolak perintah atasannya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, jadi sama saja," kata Deolipa dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin, 8 Agustus 2022.
Kemudian, Deolipa menjelaskan bahwa terdapat peraturan dan undang-undang dalam kepolisian. Di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bawahan yang menerima perintah dari atasan.
"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujar Deolipa.
Deolipa juga menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) akan mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022, terkait pengajuan Justice Collaborator Bharada E.
“Sudah kami ajukan permohoman dan mereka dalam posisi menelaah, meneliti dan besok mereka akan kemari bertemu ke penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi dan mengkoordinasi apakah bisa dijadikan sebagai Justice Collaborator," tutur Deolipa.