Komnas HAM Berencana Periksa Irjen Ferdy Sambo Kamis Besok

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Rencananya, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan jadwal pada tanggal 11 Agustus 2022 itu belum pasti. Sebab, sampai saat ini, pihaknya masih berupaya mencari jadwal yang pasti terkait agenda pemeriksaan tersebut.

"Kemudian, hari Kamis, mungkin bisa pagi atau siang, kita sedang upayakan mencari jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Sambo. Kurang lebih begitu ya. Hari Kamis," ujar Taufan kepada wartawan di Komnas HAM, Selasa, 9 Agustus 2022.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kendati begitu, Taufan enggan menjelaskan lebih jauh terkait hal yang akan digali pihaknya dalam pemeriksaaan terhadap Irjen Sambo. Ia hanya menegaskan tengah bernegosiasi untuk bisa melakukan pemeriksaan Irjen Sambo di kantor Komnas HAM.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini (kantor Komnas HAM). Terkait itu (apa saja yang akan digali keterangannya) ya belum dong, nanti hari Kamis akan diperiksa," jelasnya.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Komnas HAM telah memeriksa tujuh ajudan dari Ferdy Sambo termasuk Bharada E, asisten rumah tangga (ART) dan sopir hingga memeriksa 10 dari 15 handphone. Kemudian, pemeriksaan terhadap 5 handphone sisanya baru diperiksa hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Polri telah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga: Pengacara: Bharada E Konsisten, Mengaku Tak Tahu Ada Pelecehan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya