- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Polri, Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa sore, 9 Agutus 2022.
Ferdy Sambo Tersangka
Dari empat tersangka anggota Polri itu, 2 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"4 tersangka Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, Irjen Pol FS (Ferdi Sambo)," kata Agus Andrianto.
Baca juga: Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kasus Pembunuhan
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.