- VIVA/Farhan Faris
VIVA Nasional – Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo ternyata berperan menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J sampai tewas.
"Tadi pagi dilaksakan gelar perkara tim sus tekah memutuskan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tesersangka," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Rupagama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 9 Agustus 2022.
Setelah sejumlah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus bentukan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diketahui bahwa tidak ditemukan fakta tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Yang ada hanyalah Bharada E yang menembak Brigadir J atas arahan Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sodara RE atas perintah saudara FS," katanya.
Namun, sampai sejauh ini, terkait peran Ferdy Sambo masih terus didalami lagi. Sigit mengatakan penyidik Polri masih terus menggali apakah Irjen Pol Ferdy Sambo ikut serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau hanya sekadar menyuruh Bharada E saja.
"Penembakan terhadap brigadir j atas perintah Saudara FS dengan senjata milik brigadir R, apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman, karena ada pendalaman saksi dan bukti scientific," jelasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Polri, Agus Andrianto telah menetapkan empat tersangka anggota Polri itu. 2 diantaranya telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka.
"4 tersangka Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, Irjen Pol FS (Ferdi Sambo)," kata Agus Andrianto di lokasi.