Simak Lagi Pernyataan Lengkap Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Kapolri menjelaskan, ditemukan perkembangan baru dalam kasus ini. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia,” ujar Kapolri saat konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022 malam. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • Polri
2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Menurut Kapolri, Bharada E disuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dimana, kata Kapolri, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang menyuruhnya. "Dilakukan penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.

Keempatnya pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, sementara sebanyak 31 polisi juga dilakukan pemeriksaan lantaran diduga menghambat penyidikan kasus ini.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Berikut pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: 

Saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga dan ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel

Dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan

Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara saudara J dan saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di DivPropam Polri dan juga Polda Metro di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa

Oleh karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat. Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi

Oleh karena itu untuk membuat dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, Karo Provos.

Kemudian Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan.

Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari Satu Bintang 2, Dua Bintang 1, Dua Kombes, Tiga AKBP, Dua Kompol, Satu AKP. Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.

Selanjutnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian.

Kami juga telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama keluarga korban seperti beberapa waktu yang lalu kita berikan ruang autopsi ulang atau ekshumasi dan juga melayani laporan polisi dari pihak korban dan tentunya ini adalah merupakan wujud transparansi yang kami lakukan.

Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga saudara RE, saudara RR, saudara KM, saudara AR dan saudara P dan saudara FS.

Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.

Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS.

Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang.

Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.

Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.

Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka.

Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikannya akan dijelaskan khusus oleh Pak Kabareskrim selaku tim penyidik dan juga beberapa hal yang memang akan dijelaskan oleh Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus yang mengawali bagaimana proses ini menjadi terang benderang.

Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC.

Terkait dengan penanganan oleh tim Irsus, terkait dengan proses dugaan pelanggaran terhadap kode etik ataupun pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama nanti akan dijelaskan khusus oleh Pak Irwasum dan tentunya juga ada beberapa proses yang akan terus kami lakukan untuk melakukan audit.

Baca juga: Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP, Terancam Hukuman Mati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya