Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kuncinya Bu Putri
- Syarifuddin Nasution/ VIVA.
VIVA Nasional – Ayah kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat sangat terkejut ketika Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo Jadi tersangka dan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Samuel Hutabarat saat dikonfirmasi mengatakan, hal itu diputuskan karena ada fakta-fakta atau bukti-bukti yang menguatkan. Bahwa, terlibat dalam pembunuhan anaknya.
"Kami dari awal tidak menduga Ferdy Sambo jadi tersangka, soalnya almarhum anak saya Brigadir J tidak pernah menceritakan soal pahitnya di tempat Pak Ferdy yang terhidung selama 2 setengah tahun bersama pak Ferdy," ujarnya, Selasa, 9 Agustus 2022.
Samuel pun mengapresiasi tim penyidik yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ini. Yang, sedang berusaha keras untuk menyelidiki apa motif kejadian sebenarnya.
"Jadi kita bersabarlah untuk menunggu kinerja dari timsus yang dibentuk pak Listio Sigit yang bekerja siang dan malam," jelasnya.
Samuel menyebutkan, pihak keluarga Brigadir J kini menunggu-nunggu motif pembunuhan anaknya. Namun Kapolri mengatakan untuk sabar menunggu proses penyidikan.
"Apalagi kami yang tinggal di Desa ini tentu saksi kuncinya adalah bu putri," paparnya.
Samuel mengatakan, Istri Ferdy Sambo selama ini dia trauma namun ada terlihat menjenguk suaminya Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob dan terlihat tidak trauma.
"Kami berharap kepada buk putri berkata sejujur-jujurnya. Agar permasalahan cepat selesai,"terangnya.
Samuel mengtakan, Jangan ada yang ditutup tutupi seperti perintah bapak Presiden Joko Widodo harus terbuka dan transparan.
"Karena ada fakta dan bukti timsus bentukan Kapolri. Makanya beliau-beliau tu bisa menentukan seseorang tersangka. Tidak mungkin beliau beliau tu menangkap seseorang ataupun menentukan status seseorang hanya tekanan tekanan publik dan itu tidak mungkin," tegasnya.
Harapan Samuel sendiri, setelah ditetapkan jadi tersangka, harus terungkap aktor intelektualnya.
"Sekarang sudah mulai langkah awal , kita bersabar menunggunya lagi mana tahu ada intelektualnya dibalik kasus Brigadir J lagi," tuturnya.
"Jadi setelah Pak Kapolri mengumumkan Irjen Sambo tersangka, saya dan keluarga tentu merasa shok, kok begitu dan apa motifnya,"katanya.
Diketahui, Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di autopsi ulang pada Rabu, 27 juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Setalah autopsi, Brigadir J langsung dikuburkan secara kedinasan kepolisian di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar.