Ferdy Sambo Bisa Dipidana Mati, Ayah Brigadir J: Harus Tanggung Jawab
- VIVA/ Syarifuddin Nasution.
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah diumumkan langsung oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. Keluarga Brigadir J dengan tegas meminta para tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatan.
Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat saat dikonfirmasi mengatakan, sangat terkejut dengan penetapan Ferdy Sambo jadi tersangka dan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Kita keluarga Brigadir J sangat terkejut sekali Ferdy Sambo jadi tersangka yang diumumkan langsung oleh Kapolri dalam kasus meninggalnya almarhum anak saya di Duren Tiga, Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa Malam, 9 Agustus 2022.
Samuel meminta, kepada Ferdy Sambo kiranya terus terang kepada penyidik apa motif terjadinya sampai tega Brigadir J dibunuh secara mengenaskan.
"Kita pun tidak menyangka kejadian tersebut di rumah beliau, soalnya almarhum tidak pernah bercerita yang pahit dan selalu cerita yang enak keadaannya di rumah pak Ferdy sambo dan sesudah kejadian tersebut, kami keluarga terkejut, kok bisa seperti itu," jelasnya.
"Saya harap kepada pak Ferdy Sambo terbukalah apa motifnya,"terangnya.
Harapan Samuel sendiri kepada Polri selalu dalam keadaan sehat dalam menuntaskan setuntas-tuntasnya atas kasus kematian anaknya Brigadir J.
"Hal yang belum ditemukan yaitu motifnya apa, jadi kita sabar menunggu dan saat ini tim khusus bentukan Kapolri sedang bekerja keras untuk mengungkap motifnya,"tegasnya.
Samuel menyebutkan atas meninggalnya Brigadir J menunggu keadilan, kiranya di Negara Indonesia berjalan hukum yang berlaku sesuai perbuatan masing masing.
"Kami menunggu keadilan, kiranya di negara kita ini berjalan hukum yang berlaku Sesuai perbuatan masing masing," tuturnya.
Sementara itu, terkait Ferdy Sambo yang terancam hukuman mati, dia menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan dan penegak hukum lainnya.
"Ya secara pribadi kita harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Harus berhadapan dengan hukum,"katanya.