Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Patuhi Proses Hukum

Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya PC, Arman Hanis.
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA.

VIVA Nasional – Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya PC, Arman Hanis buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Kata Arman, meski diduga melakukan tindak pidana dan perencanaan pembunuhan, kliennya tetap merupakan kepala keluarga yang sangat bertanggungjawab.

"Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," ujar Arman kepada wartawan di rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Lebih lanjut, Arman juga menegaskan pihaknya akan menghargai segala keputusan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Irjen Sambo akan mematuhi segala proses hukum yang berlaku.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

"Terkait penetapan tersangka kepada saudara kami FS, kami tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya. Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E disuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dimana, kata Kapolri, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang menyuruhnya. 

"Dilakukan penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.

Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasa 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini masih terus didalami penyidik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya