Cuaca Tidak Menentu di Madinah, Ini Pesan Buat Jemaah

Badai pasir di Bandara Madinah
Sumber :
  • MCH 2022

VIVA – Jemaah haji Indonesia diminta tidak memaksakan melaksanakan ibadah arbain di Masjid Nabawi Madinah. Mengantisipasi cuaca tidak menentu yang sedang terjadi di Kota Madinah.

Berikan Closing Statement, Menag Yaqut Sebut Haji 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

Cuaca panas, badai debu, serta hujan terjadi di Kota Madinah dalam beberapa hari terakhir. Situasi tidak pasti ini pun harus diantisipasi jemaah agar terhindar dari penyakit menjelang kepulangan ke tanah air.

“Kami meminta jemaah agar tidak keluar penginapan dulu jika masih ada badai pasir, karena angin dan debu sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujar Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kemenkes RI, dr Budi Sylvana kepada Tim MCH (Media Center Haji).

Terpopuler: Boikot Atlet Israel di Olimpiade Paris 2024, Cristiano Ronaldo KW Naik Haji

dr Budi mengungkapkan, ibadah arbain (sholat 40 waktu di Masjid Nabawi) merupakan ibadah sunnah. Jadi jika cuaca tak mendukung, jangan terlalu dipaksakan. Ini demi kesehatan jelang kepulangan ke Tanah Air. 

“Kalau pun keluar selalu menggunakan masker. Jika badai debu masih ada lebih baik di dalam pemondokan saja,” ucapnya.

45 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi, Update Informasi Melalui Layanan Ini

Jemaah haji Indonesia di Bandara Madinah

Photo :
  • MCH 2022 / Zaky Al Yamani

Menurut dr Budi, cuaca di Madinah masih kurang stabil di mana kadang hujan, tapi juga ada panas dan kemarin ada badai debu. “Debu dan pasir yang berterbangan itu sangat menganggu kesehatan seperti penyakit asma. Jamaah harus menjaga kondisi tubuhnya, jangan ragu menggunakan masker,” imbuhnya.

Sebelumnya, badai debu mewarnai pemulangan jamaah haji embarkasi SUB kloter 32 di Bandara Internasional Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi, akhir pekan lalu.

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dana Investasi Setoran Jemaah Haji

MUI mengeluarkan fatwa haram terkait dana investasi haji. MUI mengharamkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai haji jemaah lain.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024