Mahfud Sebut Polisi Pencopot CCTV dalam Kasus Brigadir J Bisa Dipidana
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa para tersangka dan anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak hanya bisa dijerat dengan ancaman hukuman atas pelanggaran etik polisi.
Menurutnya, para pelaku juga bisa dijerat dengan pidana. Terutama jika mereka turut terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti, atas kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas tersangka sekaligus mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Dikasih ke Inspektorat Khusus [Polri] dulu kasus pelanggaran etik; kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana. Misalnya, ketika dia mencopot CCTV, itu bukan sekedar tidak profesional tapi memang sengaja agar dihilangkannya jejak alat-alat bukti sehingga bisa ke pidana juga," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ia kembali menegaskan bahwa Brigadir J merupakan sosok yang ahli dalam tembak menembak, bukan Bharada E yang selama ini disebut adu tembak dengan Brigadir J.
Karena itu ia menyebut, penjelasan terkait Bharada E yang ahli menembak dapat dinilai sebagai ketidakprofesionalan.
"Itu kan penjelasannya salah, itu bisa dinilai tidak profesional--pertama. Nanti sudah pasti itu tidak profesional, kemudian menemukan kesengajaan menyembunyikan fakta itu jadi berhimpit antara disiplin dan pidananya," katanya.
Mabes Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Tiga polisi lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, antara lain Bharada E, Brigadir J, dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.