Mahfud MD: 31 Polisi Bisa Kena Pelanggaran Etik dan Pidana Sekaligus

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA.

VIVA Nasional – Sebanyak 31 anggota kepolisian diduga melanggar etik dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kata Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa malam, 9 Agustus 2022. 

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan 31 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus penembakan Brigadir J dijerat ancaman hukuman pidana.

Menurutnya, 31 polisi ini juga bisa dijerat dengan pidana jika mereka turut terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti atas kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas tersangka sekaligus mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dikasih ke Inspektorat Khusus dulu kasus pelanggaran etik; kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya ketika dia mencopot CCTV, itu bukan sekedar tidak profesional tapi memang sengaja agar dihilangkannya jejak alat-alat bukti sehingga bisa ke pidana juga," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

100 Orang Masih Hilang Dalam Aksi Penembakan di Gedung Konser Moskow

Dia kembali menegaskan bahwa Brigadir J merupakan sosok yang ahli dalam tembak menembak, bukan Bharada E yang selama ini dibicarakan saling adu tembak dengan Brigadir J. Karena itu, ia menyebut penjelasan tentang Bharada E yang ahli menembak dapat dinilai sebagai ketidakprofesionalan.

"Itu kan penjelasannya salah, itu bisa dinilai tidak profesional--pertama--nanti sudah pasti itu [dianggap] tidak profesional, kemudian menemukan kesengajaan menyembunyikan fakta itu jadi berhimpit antara disiplin dan pidananya," katanya.

Rumah Ferdy Sambo digeledah

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito ( Jakarta)

Mabes Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Tiga polisi lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, antara lain Bharada E, Brigadir J, dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya