Menag Yaqut Ancam Non Aktifkan Sekolah Jika Ada Perundungan

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR

VIVA Nasional – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) penonaktifan lembaga untuk melindungi anak-anak dari perundungan hingga kekerasaan seksual di sekolah yang ada di bawah Kementerian Agama. Selain itu, akan membuat Hotline di bawah Dirjen Pendidikan Islam untuk melaporkan kasus tersebut.

Mengejutkan! Banyak Calon Dokter Spesialis Alami Depresi, Kemenkes Ungkap Penyebabnya

"(Dalam Hari Anak Nasional) bukan hanya Memastikan saya kira memberikan pesan terutama semua lembaga-lembaga pendidikan dibawah kementerian Agama Bahwa anak-anak ini dilindungi, tidak boleh ada kasus perundungan, tidak boleh ada kasus pelecehan, pembulian dan seterusnya terutama di lembaga pendidikan dibawah kementerian Agama, saya sampaikan seluruh jajaran, mudah-mudahan di peringatan HAN, jadi momentum yang baik untuk semua lembaga pendidikan di bawah kementerian Agama," kata Gus Yaqut, saat diwawancarai dalam acara Pentas Seni Hari Anak Nasional 2022 di JungleLand Adventure Theme Park, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa 8 Agustus 2022.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • VIVA/ Muhammad AR
Serangan Iran Dimulai, Israel Tutup Seluruh Sekolah hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Gus Yaqut menyampaikan, belakangan ini sempat ada lembaga pendidikan di bawah kementerian Agama, yang tursandung kasus anak. Untuk itu, dirinya akan segera menyusun langkah penanganan untuk persoalan itu.

"Mudah-mudahan ke depan ini semua tidak ada lagi. Kita sudah menyusun langkah-langkah itu di Dirjen Pendidikan Islam, kita sudah bikin SOPnya, bahkan turunan dari KMA kita buat, Keputusan Menteri Agama kita buat untuk melindungi anak-anak ini, dan SOP yang harus dilakukan," katanya.

Menag Ingatkan Umat Islam soal Perjuangan Politik Pemilu 2024 Sudah Selesai

Peringatan Hari Anak Nasional 2022 di Jungeland Adventure Theme Park

Photo :
  • VIVA/ Muhammad AR

Selain itu, Kemenag akan membuat hotline untuk menerima laporan masyarakat yang mengalami kasus-kasus tersebut. Termasuk akan memberi sanksi berupa penonaktifan lembaga yang ada di bawah naungan Kemenag.

"Teman-teman di kementerian juga membuat hotline di dirjen pendis jadi kalo ada kasus-kasus temuan seperti itu mereka bisa langsung memberikan laporan dan kita bisa mendalami juga melanjutkan," jelasnya.

"Tentu kalo lembaga di bawah kementerian Agama mereka sudah terdaftar pasti ada sanksinya, sanksi paling tegas adalah penutupan, mereka tidak boleh beroperasi lagi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya