Kabareskrim Bantah Klaim Pengacara Bharada E soal Pengakuan Kliennya

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan, pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus penembakan Brigadir J berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Pernyataan Agus membantah klaim pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu untuk mengungkap semua peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” katanya.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E, Deolipa Yumara.

Photo :
  • Ilham Rahmat/VIVA
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Sebelumnya, kata Agus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri. Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara, sehingga Mabes Polri menyediakan pengacara untuk Bharada E.

Menurut Agus, tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di tempat kejadian perkara.

Penyidik, ujar Agus, melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan cara mendatangkan kedua orangnya.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri, sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Bharada E sebelumnya didampingi oleh pengacara Andreas Nihot Silitonga, namun pada Sabtu, pengacara tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya