- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional - Menteri Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud MD, mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jadi sulit diungkap karena melibatkan pejabat Korps Bhayangkara. Sehingga dia menyebut perlu langkah khusus yang diibaratkan dengan operasi sesar.
Kasus Terjadi di Internal Polri
"Itu karena terjadi di internal Polri, ini harus hati-hati agar Polrinya selamat seperti kemudian di situ yang sering saya katakan ada fenomena psiko politis, ada psiko hierarkis, kemudian ada kelompok-kelompok juga. Nah itu kan agak sulit kalau tidak lewat operasi sesar kalau kasus ini tidak terjadi di tubuh Polri dan tidak melibatkan pejabat Polri," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Baca juga: Motif Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Cuma Boleh Didengar Orang Dewasa
Tidak Ketemu Kebangetan
Mahfud mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang merupakan purnawirawan Polri pernah mengomentari kasus ini. Kata Firli, kasus ini bisa diungkap oleh Polsek.
"Ini purnawirawan kepada saya, Pak Firli teman saya di KPK. Pak Menko, katanya. Kasus kaya begini nih, kalau nggak ketemu kebangetan. Wong orang hilang tubuhnya, sudah terpisah, ada orang mati sudah dikubur pakai semen bisa ketemu. Kok kalau kaya gitu tuh, Polsek aja bisa. Psiko logical barier itu tadi," kata Mahfud.
Polsek Bisa Ungkap dengan Cepat
Kemudian, lanjut Mahfud, Firli berkata bahkan Polsek saja bisa mengungkapnya dengan cepat. Sebab, menurut Firli sudah ketahuan siapa saja orang-orang yang ada di lokasi kejadian saat itu.
"Polsek aja bisa itu, sebentar karena tempatnya itu di dalam sekian area meter tertentu ya kan. Orangnya yang ada di situ sudah diketahui lebih dari dua atau tiga, itu gampang katanya. Dan memang dorongan masyarakat membuat itu jadi gampang membuang psiko logical barier itu tadi," ujar dia lagi.
Polri Tetapkan Irjen Sambo sebagai Tersangka
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.