Irjen Sambo Pernah Bilang: Ngapain Polisi Nakal Dibela? Pecat!

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim khusus Bareskrim Polri. Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang membuat peristiwa kematian Brigadir J menjadi terang benderang.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kapolri umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Tak hanya itu, Kapolri juga menyampaikan inspektorat pengawasan khusus Polri yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, telah mengamankan 31 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam kasus penembakan Brigadir J. Tiga diantaranya berpangkat perwira tinggi Polri. 

Kasus kematian Brigadir J ini menjadi sorotan ketika pihak keluarga dan pengacaranya melihat sejumlah kejanggalan terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J yang membuat kecurigaan publik. Ditambah lagi adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Atas kecurigaan ini, pihak keluarga yang diwakili pengacara melaporkan sejumlah kejanggalan atas kematian Brigadir J kepada Bareskrim Polri, yang berujung penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Sambo diketahui sebagai otak aksi pembunuhan Brigadir J.

Terlepas dari itu, Irjen Ferdy Sambo dikenal memiliki karir yang cemerlang. Lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu diketahui pernah menduduki jabatan stategis di Korps Bhayangkara hingga meraih bintang dua termuda dengan mentereng sebagai Kadiv Propam Polri.

Dalam wawancara khusus dengan VIVA.co.id pada November 2021 silam, Irjen Sambo menyatakan komitmennya untuk membersihkan Polri dari polisi-polisi nakal yang melanggar hukum atau penyimpangan dalam melaksanakan tugas. 

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih jauh, Sambo pun menegaskan jika personel Polri terbukti ada yang melanggar hukum bakal dipecat tanpa ada belas kasihan. Sebaliknya, anggota Polri yang menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak mencoreng institusi Polri akan diberikan reward. 

"Ternyata, lebih banyak yang diberikan reward daripada melanggar yakni 2.850 anggota. Terhadap seperti ini ya siapa yang mau belain? Nyabulin istri anak dari tersangka, ya pecat. Masa dikasihani? Ya endak dong. Ada polisi gelapkan barang bukti narkoba, hajar semua. Terhadap polisi-polisi nakal seperti itu, saya pastikan kita akan tegas dan keras untuk memecat yang bersangkutan," kata Irjen Sambo kepada VIVA.

Terpenting, kata Sambo, kedepan jangan lagi ada anggota polisi nakal seperti itu. Terhadap ini, lanjut dia, pasti bakal dipidanakan dan dipecat. Bahkan, Divisi Propam telah memecat banyak anggota polisi meski tidak viral di media sosial. 

Menurut dia, Propam bertindak cepat atas pengaduan masyarakat secara resmi melalui aplikasi Propam Presisi. Karena ini menyangkut hidup anggota dan perjalanan karirnya, sehingga harus jelas identitasnya. 

"Jadi kita bukan karena era digital disruption viral, tidak menangani. Banyak kok kita pecat, tidak perlu viral-viral. Operasi tangkap tangan juga banyak kita lakukan, 34 kasus, 134 lebih anggota dengan barang bukti yang besar. Kita pukuli semua, pungli, reserse yang jebak-jebak, kita pukuli semua," tegasnya.

Merujuk instruksi Kapolri, mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menegaskan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka dua tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggungjawab. 

"Jadi kalau anggota di sebuah unit atau Polsek atau Polres melakukan pelanggaran, maka kita akan ke atas. Apakah kanit mengecek atau sudah memberikan arahan dalam proses yang tidak sesuai prosedur itu. Setelah itu naik ke atas, Kanit ke Kasat, Kasat ke Kapolres. Ini bagian upaya pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan di unit-unit tersebut, supervisor harus kuat," ungkapnya

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi mengungkapkan sebanyak 31 personel Polri tengah menjalani pemeriksaan khusus oleh Irsus terkait kematian Brigadir J. Dari 31 anggota, 3 perwira tinggi Polri telah diamankan dan ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sedangkan dua orang lainnya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri. Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri.

"11 personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Adapun 31 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP. "Kemungkinan masih bisa bertambah," tegas Kapolri 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya