7 Anggota Polda Metro Jaya Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Marwoto
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Ilham

VIVA Nasional – Sebanyak tujuh orang anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengungkap dari ketujuh anggota Polda Metro Jaya itu empat diantaranya berpangkat perwira menengah atau Pamen dan tiga lainnya perwira pertama atau Pama.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," ucap dia kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Gedung Polda Metro Jaya

Photo :
  • vivanews/Andry
Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Sejauh ini ada 56 orang polisi diperiksa. Namun, anggota yang diduga melanggar kode etik ada 31 orang. Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya itu, dua adalah anggota Badan Reserse Kriminal Polri dan 21 anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri termasuk Kepala Divisi Propam, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," ujar dia.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya (istimewa/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Baca juga: Motif Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Cuma Boleh Didengar Orang Dewasa

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya