Kasus Brigadir J, Mahfud MD Minta Hal Ini ke Kejaksaan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Sumber :
  • ANTARA/Istagram/@mohmahfudmd

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan akan mengawal kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sampai dengan persidangan.

Petinggi PPP Minta Pimpinan Realistis Segera Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Kata Mahfud, pemerintah akan mendorong kejaksaan agar memiliki semangat yang sama dalam mengungkap terang kasus ini. Ia berharap kejaksaan bisa mengonstruksikan kasus ini hingga nantinya P21 (berkas lengkap) dan semua yang terlibat menerima tuntutan hukumannya.

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

"Pemerintah melalui Menko Polhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh Kejaksaan dikonstruksikan hukumnya sampai P21 dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan dan sungguh-sungguh," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

"Kita semua akan mengawal Kejaksaan dan mendorong agar Kejaksaan punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus sungguh-sungguh," sambungnya.

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

Mahfud melanjutkan, sampai saat ini pihaknya terus mendengar seluruh pernyataan dari pihak keluarga Brigadir J yang berharap keadilan dalam kasus ini. Ia meminta seluruh keluarga bersabar dan mempercayakan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum.

"Kepada keluarga korban Brigadir J, saya mohon agar tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum kita yaitu Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban terutama ayahnya yang penuh harap agar kasus ini dibuka secara terbuka dan adil," tandasnya.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tidak ada aksi baku tembak dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. Hanya saja, Bharada E melakukan penembakan atas perintah atasannya yakni Irjen Sambo.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Saja Bebas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya