- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pemecatan Melalui Sidang Kode Etik
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan proses pemecatan terhadap Sambo melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
“Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan,” kata Dedi saat dihubungi wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Baca juga: 10 Jenderal Temani Kapolri Umumkan Irjen Sambo Tersangka
Jalani Sidang Kode Etik
Namun, Dedi mengaku belum mengetahui kapan proses sidang KKEP untuk proses pemecatan terhadap Sambo. Kini, Sambo sedang menjalani proses pemeriksaan etik oleh Tim Inspektorat Khusus (Itsus) ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Itsus)," ujarnya.
Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.