Soal Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Tunggu Sidang Kode Etik

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Pemecatan Melalui Sidang Kode Etik

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan proses pemecatan terhadap Sambo melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa di Bareskrim Polri

Photo :
  • ANTARA

“Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan,” kata Dedi saat dihubungi wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Baca juga: 10 Jenderal Temani Kapolri Umumkan Irjen Sambo Tersangka

Jalani Sidang Kode Etik

Namun, Dedi mengaku belum mengetahui kapan proses sidang KKEP untuk proses pemecatan terhadap Sambo. Kini, Sambo sedang menjalani proses pemeriksaan etik oleh Tim Inspektorat Khusus (Itsus) ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

“Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Itsus)," ujarnya.

Jadi Tersangka

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya