Kata Imparsial soal Usul Luhut yang Tugaskan TNI di Kementerian

Direktur Imparsial Gufron Mabruri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritisi pernyataan Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang mengusulkan revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden.

Top News: 5 Negara dengan Militer Terkuat, Pangdam XIII/Merdeka Rotasi 3 Pati dan 5 Pamen

“Kami memandang bahwa usulan Luhut Binsar Panjaitan tersebut jika benar diakomodir dalam revisi UU TNI jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru,” ujar Gufron dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Agustus 2022.

Ilustrasi TNI Tidak ada Hijau dan Merah Putih

Photo :
  • vstory
Jubir Jelaskan Maksud Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Gufron menjelaskan, kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini adalah buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi pada tahun 1998. Oleh karena itu, kalangan elit politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, semestinya menjaga dan bahkan memajukan sistem dan dinamika politik demokrasi hari ini, dan bukan sebaliknya malah mengabaikan sejarah dan pelan pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru.

Dia menambahkan, penghapusan Dwi fungsi ABRI merupakan bagian dari agenda demokratisasi tahun 1998. Penghapusan tersebut tidak hanya sebagai bentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan secara lebih luas lagi merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia. 

Mayjen TNI Candra Wijaya Rotasi Jabatan Pejabat Utama Kodam XIII/Merdeka, Ini Daftarnya

“Salah satu praktik Dwi fungsi ABRI yang dihapuskan adalah penempatan anggota TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota),” ucap Gufron.

VIVA Militer: Prajurit TNI Kodim 0613/Ciamis (ilustrasi).

Photo :
  • Kodim 0613/Ciamis

Kendati demikian, terdapat pengecualian yakni militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (Pasal 47 ayat 2 UU TNI).

“Kami menilai bahwa dalam upaya menjaga dan mendorong pemajuan sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, peran sosial-politik ABRI/TNI yang telah dihapuskan pada tahun- tahun transisi politik 1998 menjadi penting untuk dijaga dan dipertahankan. Pada konteks ini, penting bagi elit politik untuk tidak membuka ruang dihidupkannya kembali praktik politik era otoritarian tersebut, karena sekali ruang tersebut dibuka dan apalagi dilegalisasi melalui UU maka sama saja membalikan kembali peran TNI seperti di masa otoritarianisme Orde Baru,” ucap dia.

Dianggap rusak dinamika 

Lebih dari itu, dia menilai wacana perwira militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang didorong oleh Luhut Binsar Panjaitan, diragukan hal tersebut bertujuan untuk pembangunan dan penataan TNI. 

“Jika usulan tersebut diakomodir dalam revisi UU TNI, tidak hanya akan merusak dinamika internal TNI, tapi juga kehidupan politik demokrasi,” ucap dia.

Gufron menambahkan, jika masalahnya adalah adanya penumpukan perwira non-job di dalam TNI, upaya lain untuk menyelesaikan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara lain, seperti melalui perbaikan proses rekrutmen prajurit, pendidikan, kenaikan karir dan kepangkatan. Berbagai agenda tersebut jauh lebih penting untuk dilakukan, bukan membuka ruang penempatan mereka pada jabatan-jabatan sipil yang hanya akan memunculkan masalah baru di kemudian hari.

“Wacana penempatan TNI dalam jabatan sipil adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara,” ucap dia,

Gufron menjelaskan, seharusnya TNI fokus menjadi alat pertahanan yang profesional, terlebih dengan berkembangnya kondisi lingkungan strategis yang pesat serta perkembangan generasi perang menjadi generasi perang ke-4 yang kompleks menuntut adanya kefokusan dan spesialisasi prajurit TNI untuk menghadapi ancaman spesifik. 

“Dengan kata lain wacana penempatan prajurit aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil yang digulirkan oleh Luhut Binsar Panjaitan justru akan mengganggu fokus dan kesiapan prajurit dalam menghadapi ancaman perang ke depan,” kata dia.

Usulan Luhut

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk mengubah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Luhut ingin agar Perwira TNI dapat ditugaskan di Kementerian atau Lembaga atas persetujuan Presiden. 

Menurut Luhut, usul ini telah diungkapkannya sejak lama. Yakni sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan beberapa tahun yang lalu.

“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan Undang-undang TNI. Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu dari sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari instistusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut dalam acara Silaturahmi Purnawirawan TNI Angkatan Darat di Sentul, Jawa Barat, Jumat 5 Agustus 2022

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya