Polisi Pilah Pilih Barang Bukti yang Diambil dari Rumah Irjen Sambo
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional - Kepolisian melakukan penggeledahan di beberapa rumah mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus 2022. Penggeledahan dilakukan untuk menyita barang bukti yang diduga terkait tindak pidana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim kepolisian telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah Irjen Sambo kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Agustus 2022 hingga malam hari.
“Semalam sudah selesai,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Namun, ia tidak menyebutkan barang bukti apa saja yang diamankan oleh tim kepolisian dalam kegiatan penggeledahan tersebut. Hanya saja, kata dia, polisi akan menyita barang bukti terkait dengan suatu tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Terkait barang-barang yang disita itu teknis sidik dan akan dipilah-pilah yang terkait case saja yang disita,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Sambo juga sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik dan profesi karena dianggap tidak profesional pasca pembunuhan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah dinas Sambo, kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.