Pengacara Sebut Sudah Tahu Motif Irjen Sambo Bunuh Brigadir J: Dendam

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA/Tuyani

VIVA Nasional – Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Htabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku bahwa sudah mengantongi motif mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. Menurut dia, motifnya diduga karena dendam.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

"Sudah tahu, dendam itu," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci motif dendam tersebut. Makanya, Kamaruddin mendesak aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) supaya mengungkap motif pembunuhan Brigadir J oleh Sambo dan tiga tersangka lainnya.

Reynhard Silitonga Dapatkan Jabatan Baru di Kemenkumham

“Betul (kami mendesak). Kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik kan gitu," ujarnya.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone
Sosok 4 Jenderal Polisi Lulusan Akpol 1990-2000 Asli Putra Papua

Tentu, Kamaruddin mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajarannya berhasil ungkap siapa otak pelaku penembakan Brigadir J yakni Irjen Sambo. Padahal, Sambo merupakan orang dekatnya Kapolri.

"Tanggapan saya, kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang berani menetapkan tersangka tangan kanannya kapolri,” jelas dia.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya