Pengacara Sebut Sudah Tahu Motif Irjen Sambo Bunuh Brigadir J: Dendam
- ANTARA/Tuyani
VIVA Nasional – Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Htabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku bahwa sudah mengantongi motif mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. Menurut dia, motifnya diduga karena dendam.
"Sudah tahu, dendam itu," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci motif dendam tersebut. Makanya, Kamaruddin mendesak aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) supaya mengungkap motif pembunuhan Brigadir J oleh Sambo dan tiga tersangka lainnya.
“Betul (kami mendesak). Kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik kan gitu," ujarnya.
Tentu, Kamaruddin mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajarannya berhasil ungkap siapa otak pelaku penembakan Brigadir J yakni Irjen Sambo. Padahal, Sambo merupakan orang dekatnya Kapolri.
"Tanggapan saya, kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang berani menetapkan tersangka tangan kanannya kapolri,” jelas dia.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.