Kasus Brigadir J, Komnas HAM Akan Periksa Inafis

Komisoner Komnas HAM, M Choirul Anam
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis). Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan ini akan berlangsung.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

"Agenda kami belum ke Inafis, kami sedang merencanakan sesegera mungkin ketemu Inafis," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Menurut Anam, dalam pemeriksaaan Inafis, pihaknya akan mendalami terkait dengan sidik jari pada senjata yang digunakan pelaku untuk membunuh Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Selain itu, sudut penembakan juga akan semakin jelas melalui pemeriksaan dari Inafis. "Pentingnya ya satu, soal sidik jari (di senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J hingga tewas) dan kedua soal sudut (penembakan) dan lain sebagainya," ujarnya.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp7,5 M, Sidang Perdana Langsung Ditunda

Untuk diketahui, Komnas HAM telah memeriksa tujuh ajudan dari Ferdy Sambo termasuk Bharada E, asisten rumah tangga (ART) dan sopir hingga memeriksa 15 handphone hingga hasil uji balistik. 

Direncanakan, Komnas HAM juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa di Bareskrim Polri

Photo :
  • ANTARA

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf (KM).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya