Kompolnas Sebut Awalnya Ada Hambatan Pengusutan Tewasnya Brigadir J

- ANTARA
VIVA Nasional – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Polri telah bersikap profesional dan mandiri dengan menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penetapan tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat irjen pol,” kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Poengky menduga, Ferdy Sambo sebagai otak dari kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tewas ditembak oleh rekannya atas perintah, di rumah dinas mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brimob seragam loreng jaga rumah Irjen Ferdy Sambo
- VIVA / Yeni Lestari
“Kompolnas sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus dalam mengungkap kasus meninggalnya Josua. Ternyata diduga otak di balik kasus ini adalah seorang jenderal bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi,” katanya.
Terungkapnya kasus ini, kata Poengky, dengan penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation. Yang pada awalnya pengungkapan kasus sempat terhambat karena diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh Ferdy Sambo dan orang-orang yang diperintah olehnya.
Namun, Tim khusus yang dibentuk oleh Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bekerja secara marathon mengedepankan pembuktian secara ilmiah, sehingga meskipun ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku.