Demi Bisa Periksa Ferdy Sambo, Komnas HAM Siap ke Mako Brimob

Komisioner Choirul Anam di Komnas HAM, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus dalang pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022. Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Periksa Sambo Pukul 14.00 WIB

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sambo pada pukul 14.00 WIB. Namun, ia belum mengetahui lebih lanjut apakah pemeriksaan tersebut dapat dilaksanakan atau tidak.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

"Sebenarnya hari ini kami jadwalkan pemeriksaan Irjen Pol Sambo, nanti siang jam 2 namun sampai pagi ini kami belum mendapatkan kabar apakah agenda tersebut bisa dilaksanakan ataukah tidak," ujar Anam kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Baca juga: Komnas HAM Jadwalkan Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Terus Komunikasi dengan Kepala Tim Khusus

Anam mengatakan instansinya terus berkomunikasi dengan Kepala Tim Khusus, Komjen Pol Agung, untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sambo. Ia pun menegaskan selalu menghormati segala proses hukum yang berlaku saat ini, termasuk jika penyidik menginginkan pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob.

"Kalau sekarang sudah ada di tahanan karena statusnya tersangka, ya kami hormati itu. Kami juga berharap bisa mengaksesnya, substansinya di sana. Harapannya ada di Komnas, tapi kalau dengan berbagai alasan penegakan hukum kami harus ke Mako Brimob, ya kami akan ke Mako Brimob," katanya.

Penembakan Brigadir J

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, ajudan Sambo, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena luka tembak.

Polri kemudian menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya