Satu Penyidik Polda Metro Jaya Diperiksa Irsus

Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA Nasional - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan tim Inspektorat Khusus mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :

Periksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Hari Ini

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Rencananya, Tim Irsus Polri akan memeriksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Agustus 2022.

“Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya di Mabes Polri,” kata Dedi melalui keterangannya pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Baca juga: Beredar Foto Istri Ferdy Sambo Pegang Tangan Brigadir J

Tidak Jelaskan Siapa Si Penyidik Tersebut

Namun, Dedi tidak menjelaskan siapa penyidik Polda Metro Jaya yang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus pimpinan Komjen Agung Budi Maryoto selaku Irwasum Polri tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dan Irsus

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Selain itu, kata Dedi, tim khusus penyidik Bareskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua.

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata dia.

Soal Pelanggaran Etik

Sebelumnya diberitakan, jumlah anggota polisi yang diduga melanggar etik kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.

Jika kemarin ada 25 personel, kali ini jumlahnya bertambah enam orang. Total ada 31 personel. Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Kemarin ada 25, sekarang bertambah jadi 31 personel," kata Listyo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya