Komnas HAM: Pemeriksaan Ferdy Sambo Hari Ini Batal

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya
Sumber :
  • Dok Komnas HAM

VIVA Nasional - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dibatalkan. Semula, Irjen Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komnas HAM hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Penyidik Sedang Periksa Ferdy Sambo

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan batalnya pemeriksaan terhadap Irjen Sambo ini berdasarkan konfirmasi dari Ketua Tim Khusus, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

"Baru saja, 20 menit lalu kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung sebagai ketua tim. Beliau mengabarkan ke kami bahwa belum bisa untuk Pak Ferdy Sambo memberikan keterangan ke Komnas HAM. Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami (keterangan) Ferdy Sambo," kata Anam kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

Baca juga: Demi Bisa Periksa Ferdy Sambo, Komnas HAM Siap ke Mako Brimob

Belum Dapat Berikan Jadwal Pemeriksaan Ulang

Anam mengatakan instansinya belum dapat memberikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Irjen Sambo. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif kepada Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa di Bareskrim Polri

Photo :
  • ANTARA

Anam telah meminta timsus untuk segera memberikan kabar ke Komnas HAM jika sudah rampung melakukan pendalaman.

"Terkait waktunya belum ada waktu, karena beliau bilang penyidik sedang melakukan pendalaman, proses pendalaman itu ya waktunya tergantung pendalaman apa yang mereka dapat, makanya kami minta supaya kalau sudah, mohon kami dikabari sehingga kami bisa melakukan proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo," katanya.

Penembakan Brigadir J

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, ajudan Sambo, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena luka tembak.

Polri kemudian menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya