- Dok Komnas HAM
VIVA Nasional - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dibatalkan. Semula, Irjen Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komnas HAM hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyidik Sedang Periksa Ferdy Sambo
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan batalnya pemeriksaan terhadap Irjen Sambo ini berdasarkan konfirmasi dari Ketua Tim Khusus, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Baru saja, 20 menit lalu kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung sebagai ketua tim. Beliau mengabarkan ke kami bahwa belum bisa untuk Pak Ferdy Sambo memberikan keterangan ke Komnas HAM. Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami (keterangan) Ferdy Sambo," kata Anam kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Baca juga: Demi Bisa Periksa Ferdy Sambo, Komnas HAM Siap ke Mako Brimob
Belum Dapat Berikan Jadwal Pemeriksaan Ulang
Anam mengatakan instansinya belum dapat memberikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Irjen Sambo. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif kepada Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Anam telah meminta timsus untuk segera memberikan kabar ke Komnas HAM jika sudah rampung melakukan pendalaman.
"Terkait waktunya belum ada waktu, karena beliau bilang penyidik sedang melakukan pendalaman, proses pendalaman itu ya waktunya tergantung pendalaman apa yang mereka dapat, makanya kami minta supaya kalau sudah, mohon kami dikabari sehingga kami bisa melakukan proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo," katanya.
Penembakan Brigadir J
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, ajudan Sambo, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena luka tembak.
Polri kemudian menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.