Jokowi Tolak Usulan Luhut soal TNI di Kementerian: Belum Mendesak

Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai adanya usulan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan agar Perwira TNI aktif dapat ditempatkan di berbagai Kementerian atau Lembaga. Usul ini diungkapkan Luhut dalam acara Silaturahmi Purnawirawan TNI Angkatan Darat di Sentul, Jawa Barat, Jumat 5 Agustus 2022

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Mengenai usul ini, Presiden Jokowi mengaku sudah melihat kondisi yang ada saat ini. Menurut Jokowi apa yang diusulkan oleh Luhut itu belum diperlukan dalam masa sekarang ini.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat
Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

"Ya saya melihat masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi kepada awak media pada hari Kamis, 11 Agustus 2022.

Sehingga menurut Jokowi, apa yang diusulkan oleh Luhut itu belum bisa direalisasikan untuk saat ini. Belum adanya situasi yang mendesak sehingga belum diperlukan Perwira TNI aktif mengisi pos Kementerian/Lembaga di Indonesia.

Prabowo dan Gibran Bakal Temui Jokowi Nanti Malam

"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," kata Jokowi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk mengubah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Luhut ingin agar Perwira TNI dapat ditugaskan di Kementerian atau Lembaga atas persetujuan Presiden.

Menurut Luhut, usul ini telah diungkapkannya sejak lama. Yakni sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan beberapa tahun yang lalu.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • Kemenko Marves

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan Undang-Undang TNI. Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu dari sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden, kata Luhut 5 Agustus 2022.

Luhut mengatakan, adanya kebijakan ini akan sangat membantu bagi Kementerian atau Lembaga yang memerlukan. Selain itu, adanya kebijakan itu akan membuat TNI lebih efisien.

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di Angkatan Darat. Jadi Angkatan Darat bisa lebih efisien. Tapi perwira Angkatan Darat, tidak perlu juga berkelahi untuk dapatkan posisi, Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu. Sama di perhubungan di mana-mana," kata Luhut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya