Ayah Brigadir J: Apapun Alasan Ferdy Sambo Semua Bohong

Ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat, di Kantor Kemenko Polhukam.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yakni Samuel Hutabarat sangat kesal dengan skenario perbuatan Irjen Pol Ferdy Sambo saat membunuh anaknya di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan bersama anak buahnya. 

Atas Perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, tim khusus bentukan Kapolri Irjen Listyo Sigit PRabowo langsung menetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Samuel saat dikonfirmasi mengatakan, setelah tersangkanya Ferdy Sambo ia sangat berterimakasih kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus. Yang, telah terbuka transparan dan ia meminta agar terus mengungkap para pelaku yang ikut mengskenerio kejadian. 

"Saya harap agar hukum diusut dengan seadil-adilnya,"ujarnya Kamis, 11 Agustus 2022.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Photo :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.

Samuel menyebukan, atas pembicaraan Ferdy Sambo ke publik ia tidak percaya lagi karena semua alasan yang telah dibuatnya. Hingga, melakukan skenario hingga sampai tersiar ke publik penuh kebohongan. 

"Jadi menurut prinsip apapun, alasan Ferdy Sambo itu dalam keadaan bohong semua,"jelasnya.

Sementara itu, Terkait soal motif kejadian anaknya dibunuh secara sadis, pihak keluarga belum berkomunikasi dengan pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak. 

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Kita belum tau motif dibunuh anak saya namun pertama saja dikatakan tembak-menembak tapi Kapolri menyatakan Brigadir J ditembak namun pihak keluarga hanya bisa menyerahkan semua ke tim khusus bentukan Kapolri,"terangnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUH dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup beserta atas kasus kematian Brigadir J.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo dapat hukuman, tiga orang mengeksekusi Brigadir J juga ikut terlibat diantaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Sopir istrinya yang berinisial KM.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Sebelumnya juga, Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di autopsi ulang pada rabu, 27 juli 2022 Dirumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dan setelah autopsi, Brigadir J langsung dikuburkan secara kedinasan kepolisian di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar.

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024