Polri: Motif Pembunuhan Brigadir J Akan Dibuka di Persidangan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan dibuka di persidangan karena penyidik ingin menjaga perasaan semua pihak.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Menurut dia, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sudah menyampaikan untuk motif harus menjaga perasaan kedua belah pihak, baik Brigadir J maupun pihak mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Dedi menyebutkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sudah menyampaikan untuk motif pembunuhan terhadap Brigadir J ini hanya bisa didengar orang dewasa.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di rumah Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

“Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis, 11 Agustus 2022.

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Di samping itu, Dedi tidak mau berspekulasi terkait motif pembunuhan Irjen Sambo terhadap Brigadir J. Sebab, beredar kabar ada dugaan motif perzinahan atau perselingkuhan. Tapi, kabar ini belum bisa dipastikan kebenarannya sehingga Polri tak mau berkomentar.

“Nanti itu (motif pembunuhan) di persidangan. Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan. Insya Allah, nanti akan disampaikan di persidangan,” ujarnya.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, pada Selasa, 9 Agustus 2022. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Bharada E, Brigadir RR dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya