Irjen Ferdy Sambo: Pak Kapolri, Saya Memohon Maaf

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan-rekannya anggota Polri atas perbuatannya membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

“Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati. Saya memohon maaf,” kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis di Duren Tiga pada Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Selain itu, kata Arman, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini. Memang, ada 31 personel Polri yang sedang menjalani sidang kode etik karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.

“Sekali lagi, saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri,” ujarnya.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tentu, Arman mengatakan kliennya Sambo akan bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah diperbuatnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Lukai Martabat Keluarga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya