Pengacara: Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Secara Kooperatif
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh tim khusus penyidik Bareskrim Polri secara kooperatif, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.
“Alhamdulillah, hari ini klien kami Bapak FS telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas bapak FS,” kata Arman di Duren Tiga, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Menurut dia, rangkaian peristiwa pembunuhan atau penembakan Brigadir J sudah disampaikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yakni Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi. Makanya, ia tak bisa menjelaskan kembali.
“Tadi sudah menjelaskan cuplikan substansi pemeriksaan dan kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan bapak Kadiv Humas Polri,” ujarnya.
Arman bersama tim kuasa hukum hanya fokus untuk menjalankan proses hukum yang dihadapi Sambo. “Tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang tidak produktif, karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa, 9 Agustus 2022. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir RR dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.