Orari: Tak ada Munas Lanjutan, yang Ada Munas 11

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Kuasa Hukum Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI), Herianto Citra Buana menilai bahwa putusan hakim pada Perkara Gugatan Tata Usaha Negara No. 22/G/2022/PTUN-JKT yang memohon Pembatalan Surat Keputusan Menkominfo nomor 575 tahun 2021 sudah benar dan tidak menyalahi hukum.

img_title Perlawanan Roy Suryo Kandas! Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Ijazah Jokowi

Seperti diketahui Pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia Pusat diwakili oleh Sugeng Supriyatna selaku Ketua Umum dan Suryo Susilo selaku Sekretaris Jenderal melakukan gugatan di PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

img_title Geger! KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Uangnya Diduga dari Summarecon

Menurutnya, putusan dalam tersebut pihak yang mengajukan permohonan gugatan telah salah karena sudah dapat dibuktikan tidak ada istilah Munas lanjutan yang ada Munas 11.

"Nah ini bukan soal apakah materi gugatan, jadi dengan putusan itu mereka telah salah mengajukan gugatan kepada Kominfo, Kalau soal materinya, di dalam pemeriksaan pokok perkara tersebut memang sudah dapat dibuktikan tidak ada istilah Munas Lanjutan, yang ada memang Munas 11," kata Herianto, Jumat 12 Agustus 2022.

img_title Ngeri! Botok Nekat Gelar Sumpah Pocong di PN Pati, Dibungkus Kafan dan Tantang Dua Hakim untuk Pembuktian Suap

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ia menjelaskan, bahwa Munas yang dilaksanakan di Bengkulu bukan Munas Lanjutan seperti yang disangkakan, akan tetapi Munas yang melanjutkan agenda rangkaian dari Munas di Jakarta yang belum selesai.

"Munas 11 yang dilaksanakan tidak selesai kemudian Munas itu harus dilanjutkan, pada Munas di Jakarta itu hanya sampai pada rangkaian acara pemilihan DPP, nah pemilian pengurus pusat belum selesai dilaksanakan hingga akhirnya dilaksanakan Munas di Bengkulu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan bahwa Munas yang dilaksanakan bukan berpatok pada tempat dan tanggal akan tetapi kepada rangkaian acara sehingga dilaksanakan Munas di Bengkulu.

"Karena patokan Munas itu bukan tempat dan tanggal akan tetapi lebih kepada rangkaian acara,"  kata dia.

Sidang MKMK, pada 5 November 2026

9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik, MKMK Singgung Fenomena Peradilan Dunia

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Sembilan (9) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wapres Gibran

img_title
VIVA.co.id
5 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut