IPW soal Kasus Kematian Brigadir J: Drama Ini Hampir di Ujung Babak

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Kecepatan dan profesionalisme tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kepala Polri wajib diapresiasi, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

"Saya mengapresiasi kerja tim khusus yang begitu cepat. Kerja cepat, profesional, dan akuntabel dari timsus patut diacungi jempol," katanya di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.

Sugeng mengemukakan bahwa Polri telah membuktikan profesionalitas dan akuntabilitasnya dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Selain timsus, Sugeng juga mengapresiasi kepemimpinan Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menunjukkan kapasitas dan kualitas kepemimpinannya.

Istri mantan Propam Irjen Ferdy Sambo tampak memegang tangan Brigadir J

Photo :
  • Istimewa
Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Sugeng mengatakan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebentar lagi tuntas. Saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkan ke Kejaksaan.

"Drama ini hampir di ujung babak dengan penetapan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka. Maka, tinggal melengkapi berkas penyidikan. Pembuktiannya harus kuat," katanya.

Tiga puluh satu orang

Dia berharap Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan timsus dapat membuktikan jeratan Pasal 340 KUHP dan pasal-pasal lain yang disangkakan kepada Ferdy Sambo cs.

Dua personel polisi berjaga di depan rumah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Agustus 2022, saat tim Bareskrim Polri menggeledah rumah itu.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Saya mendoakan Pak Kabareskrim dan tim khusus memperkuat pembuktiannya sehingga ketika ini disampaikan di peradilan umum, perkara ini menjadi kuat," ujarnya.

Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sugeng juga mendorong agar Polri tetap memproses puluhan oknum polisi yang diduga terlibat.

"Pasal yang dikenakan adalah konsekuensi dari perbuatannya karena membunuh orang dengan satu perencanaan. Ada lagi 31 orang harus juga diproses," katanya menegaskan.

Pembunuhan berencana

Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya