Bareskrim: Brigadir J Lakukan Pelecehan Itu Pengakuan Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

VIVA Nasional – Bareskrim Polri belum mau berterus terang soal dugaan pelecehan yang diklaim dialami istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Heboh! Ivan Gunawan dan Saipul Jamil Bikin Geram Netizen Gegara Candaan Pelecehan Seksual

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi hanya menyebutkan, Ferdy Sambo mengaku Brigadir J melakukan tindakan yang melecehkan harkat dan martabat keluarganya.

"Itu pengakuan tersangka di BAP, narasinya yang saya sampaikan kan pengakuan di BAP, oke," kata Andi saat konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Diduga Lecehkan Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI di Surabaya Dipecat

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Andi pun meminta agar masyarakat menunggu proses peradilan kasus tersebut untuk mengetahui secara gamblang seputar kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. "Jadi begini, pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," kata Andi.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo yang dilakukan pada hari ini.

"Hari ini untuk pertama kali, kami melakukan pemeriksaan FS sebagai tersangka setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dua hari lalu," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Andi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 7 jam mulai dari pukul 11.00 hingga 18.00 tersebut didapati pengakuan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E dan Brigadir RR untuk membunuh Brigadir J sejak di Magelang.

Kapolri umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

"Didalam keterangan tersangka FS, bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang," kata Andi.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR  dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya