Komnas HAM Akan Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Komnas HAM akan memeriksa Bharada E dan Irjen Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat sore, 12 Agustus 2022.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Menurut Dedi, alasan pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi karena sekaligus memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo. "Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik," kata Dedi.

Apakah pemeriksaan tersebut dalam rangka mengonfrontasi keterangan kedua tersangka? Dedi menjawab, "Tidak, karena konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM."

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ancaman hukuman mati

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Dikatakan pula pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob agar Komnas HAM tidak bolak-balik mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Depok.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Melukai martabat keluarga

Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Dua personel polisi berjaga di depan rumah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Agustus 2022, saat tim Bareskrim Polri menggeledah rumah itu.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC. "Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kamis malam.

Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya