Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa dan Burhanuddin

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan Bharada RE (E) alias Richard Eliezer mencabut kuasa hukum terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Yusril Cs Bakal Menghadap Prabowo Malam Ini, Lapor Hasil Sengketa Pilpres di MK

Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Saat itu, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk penyidik Bareskrim untuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (depan)

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan
Gadis Ini Syok saat Melamar Kerja, Syarat Harus Seksi dan Mau Pakai Kostum Khusus

“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Menurut dia, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk bukan oleh Bharada E tapi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk menggantikan Tim Andreas Nahot Silitonga.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

“Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” ujarnya.

Sempat beredar surat Bharada E mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya yakni Deolipa dan Boerhanuddin yang dibuat serta ditandatangani diatas materai pada Rabu, 10 Agustus 2022. Nah, surat tersebut dibenarkan oleh Brigjen Andi Rian.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E, Deolipa Yumara.

Photo :
  • Ilham Rahmat/VIVA

Adapun, bunyi surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap dua pengacaranya sebagai berikut:

Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada:

Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya